PORTALOKA.ID - Usulan DPR RI agar pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mulai menemukan titik terang.
Dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, anggaran sebesar Rp23 triliun disepakati untuk dialokasikan dalam APBN 2027 guna membiayai gaji PPPK yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, gagasan pengalihan beban gaji PPPK tersebut muncul karena kondisi keuangan daerah semakin tertekan, terutama setelah adanya pengurangan transfer ke daerah.
Selain itu, belanja pegawai di sejumlah wilayah telah melampaui ketentuan 30 persen dari anggaran, salah satunya dipicu oleh meningkatnya jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Rencana Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat Disambut Baik, Pemda Bisa Fokus Percepat Pembangunan
“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menambahkan, tekanan anggaran semakin dirasakan oleh daerah yang belum mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Situasi ini menjadi salah satu alasan Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga di bidang pendidikan, dialihkan kepada pemerintah pusat.
“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat,” jelas Anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Setelah melalui pembahasan di tingkat pimpinan DPR RI dan Banggar, usulan tersebut akhirnya memperoleh persetujuan untuk menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca Juga: Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Pusat Setujui Tambahan TKD Rp18,9 Triliun
Dede menjelaskan, kebijakan itu dinilai sejalan dengan peran pemerintah pusat yang sebelumnya mendorong pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di daerah.
“Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah,” katanya.
Meski anggaran Rp23 triliun telah disiapkan, Dede mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan, penyaluran dana harus mengacu pada basis data PPPK yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penambahan jumlah penerima di luar data yang disepakati.
“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan *database*,” tegasnya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya
Marak Lagi Modus Penipuan Kirim File APK Lewat WA, Ini Ciri dan Langkah Pencegahannya
Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali
Tembus Lebih dari 100 Mahasiswa, Dirjen Pendis Kemenag Puji Matrikulasi S2 INU Ciamis, Tekankan Pentingnya Peran Lulusan Magister
Gibran Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Khozinudin Sebut Kasus Ini Ujian bagi Kapolri Suyudi
Avenged Sevenfold Kembali Bawakan Dear God di Jakarta, M Shadows Ungkap Rencana Tur ke Kota Lain
Malaysia-Singapura Keluhkan Asap Karhutla, Kepala Bakom RI: Kalau Tak Ada Asap, Kita Kirim Oksigen
PP Muhammadiyah Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Haedar Nashir Minta Semua Pihak Introspeksi
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi, Perairan Selatan Jawa hingga Bali Terdampak