Selasa, 6 Oktober 2026

Rencana Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat Disambut Baik, Pemda Bisa Fokus Percepat Pembangunan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK bakal diambilalih pemerintah pusat melalui APBN (BPSDM Kemhan)
Ilustrasi - Gaji PPPK bakal diambilalih pemerintah pusat melalui APBN (BPSDM Kemhan)

PORTALOKA.ID - Rencana pengambilalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah.

Pun, dengan pengalihan status PPPK guru dan tenaga kesehatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disambut baik pemda.

Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah.

Seperti yang disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

 Baca Juga: Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Pusat Setujui Tambahan TKD Rp18,9 Triliun

Ia berharap rencana tersebut segera terealisasi.

"Nah itu saya senang. Ya mudah-mudahan tahun depan itu segera dilaksanakan sehingga sampai PPPK yang rencananya akan dijadikan CPNS," ujarnya. 

Menurutnya, Kebijakan pengalihan anggaran penggajian yang akan sepenuhnya di tanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan di mulai pada tahun 2027 ini dinilai akan berdampak terhadap  beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun saat ini, alokasi belanja pegawai Kutim masih dalam ambang batas aman karena masih di bawah 30 persen dari ketentuan yang di tetapkan.

Baca Juga: Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Pemda Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi

Namun, menurutnya, dengan adanya kebijakan yang menajdi keputusan bersama antar apemeirntah dengan DPR RI ini, mampu memberikan kelonggaran fiskal daerah yang bisa di alihkan untuk mempercepat proses berbagai program pembangunan daerah.

“Nah,ini bisa membuat kita (Daerah) bisa lebih fokus untuk mempercepat pembangunan dan yang pasti dengan adanya kepastian ini, teman-teman guru maupun kesehatan tidak perlu lagi khawatir,” ucap Bupati.

Adapun, jumlah pegawai untuk kategori guru dan tenaga kesahat dengan status P3K di Kutim kurang lebih sebanyak 4.091 terdiri dari 3.703 guru dan 388 kesehatan yang tersebar di 18 kecamatan, sementara untuk PPPK Paruh Waktu hanya 2 orang yakni tenaga guru

"Informasi dari kepala Disdikbud, kedua guru itu sudah kita perpanjang juga, karena kebijakan pemerintah pusat yang paruh waktu itu nanti akan dijadikan, PPPK full waktu. Tapi karena hanya ada dua, jadi aman saja," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X