PORTALOKA.ID - Ombudsman RI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kondisi tidak manusiawi dalam pengawasan sejumlah lapas dan rutan pada September 2026. Temuan itu disampaikan anggota Ombudsman Syafrida Rasahan dalam YouTube Indonesia Lawyer Club.
Pengawasan bermula dari aduan masyarakat melalui media sosial. Ombudsman kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa langsung kondisi pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.
Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman menemukan dugaan pungli terkait penggunaan handphone dan perpindahan kamar berdasarkan keterangan warga binaan.
“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida, seperti dikutip dari YouTube Indonesia Lawyer Club yang diunggah pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia juga menyebut pungutan penggunaan handphone mencapai Rp250 juta untuk menyeludupkan ke dalam lapas.
Baca Juga: Dapur MBG Tak Jalan, Mengadu ke DPR: Agus Sulistriyono Sentil Mental Pengusaha yang Tak Siap Rugi
Selain dugaan pungli, kondisi hunian di Pondok Bambu turut menjadi sorotan. Ombudsman menemukan sejumlah blok mengalami kepadatan penghuni, sementara distribusi hunian antarblok tidak merata.
Di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Ombudsman menyoroti kelebihan kapasitas, fasilitas yang belum memadai, serta persoalan pemenuhan kebutuhan kesehatan anak yang tinggal bersama warga binaan.
Syafrida menggambarkan kondisi hunian di Batam dengan menyebut satu lapas yang semestinya dihuni 15 orang justru menampung hingga 30 orang. Kepadatan tersebut berdampak pada kenyamanan.
Masalah lain ditemukan pada fasilitas tidur. “Dia punya matras itu sudah tidak layak lagi,” ujar Syafrida. Ia juga menyebut temuan tungau yang menyebabkan keluhan gatal pada kulit warga binaan.
Ombudsman mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. Tim juga mengumpulkan keterangan serta dokumentasi untuk pendalaman.
Rangkaian temuan ini menunjukkan persoalan di lapas dan rutan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungli, tetapi juga kapasitas hunian, fasilitas dasar, dan hak warga binaan.***
Artikel Terkait
Ruang Kelas SMPN 2 Lakbok Ciamis Disulap jadi Mewah dan Representatif, Kepsek: Joyful Learning Berawal dari Tempat Belajar
Apresiasi Statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: Wartawan itu Nyawanya Negara Ini
Berapa Gaji Watimpres yang Dilantik Prabowo? Simak Rincian Beserta Fasilitasnya
Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Dimulai, Segini Nominal yang akan Diterima
Kepala BGN Bongkar Masalah di Balik Dapur MBG, Ada Yayasan Minta Setoran per Porsi
Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Tarik 8 Polisi BNN ke Internal Polri
Sekolah Rakyat Tanah Datar Ditargetkan Rampung 2027, Kapasitas Capai 3.000 Siswa
Apa Itu Watimpres? Kenali Tugas, Fungsi dan Kedudukannya dalam Pemerintahan
Jangan Hanya Negeri, DPR Minta Kesejahteraan Guru dan Tendik Swasta juga Diperhatikan
Dapur MBG Tak Jalan, Mengadu ke DPR: Agus Sulistriyono Sentil Mental Pengusaha yang Tak Siap Rugi