Sabtu, 3 Oktober 2026

Berapa Gaji Watimpres yang Dilantik Prabowo? Simak Rincian Beserta Fasilitasnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:35 WIB
Rincian gaji dan fasilitas Watimpres (Sekretariat Presiden)
Rincian gaji dan fasilitas Watimpres (Sekretariat Presiden)

PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

Sebanyak 26 anggota Watimpres resmi menjabat usai pelantikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Wajah-wajah baru seperti Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka mengisi kursi Watimpres yang diketuai oleh Pratikno.

Lantas, berapa gaji Watimpres yang baru dilantik?

Baca Juga: Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

Anggota Watimpres akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Selain itu, mereka memperoleh fasilitas yang mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, Perpres 15/2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta.

Nominal tersebut merupakan hak keuangan untuk masing-masing Ketua dan anggota Wantimpres. Jika dikalikan 12 bulan, nilainya mencapai Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Baca Juga: Rocky Gerung Jadi Wantimpres, dari Pengkritik Pemerintah ke Lingkar Penasihat Presiden

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hak keuangan, Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya. Pasal 6 Perpres 15/2026 menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Perpres tersebut tidak mencantumkan seluruh fasilitas dalam bentuk nominal rupiah. Artinya, angka Rp76,5 juta tidak dapat langsung dianggap sebagai total keseluruhan nilai kompensasi dan fasilitas yang diterima seorang anggota Wantimpres.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres juga memiliki dasar anggaran negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X