PORTALOKA.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara terkait penetapan tersangka pada masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37).
AN ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya dalam insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Kasus kecelakaan yang kini sudah ditangani oleh pihak berwajib itu, kata Dudy sepenuhnya menyerahkan proses hukum terkait kepada kepolisian.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan,” ujar Dudy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam Penjara hingga 12 Tahun
Hormati Hukum dan Rekomendasi KNKT
Dalam kesempatan yang sama, Dudy juga menyatakan bahwa proses penyelidikan sudah ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan mengikuti rekomendasi yang diberikan KNKT terkait insiden kecelakaan tersebut.
“Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan,” jelasnya.
Mengenai pendampingan hukum, Dudy menyebut hal itu turut menjadi kewenangan KAI karena status masinis sebagai salah satu pegawainya.
“Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan,” tuturnya.
Baca Juga: Di Balik Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo, Ada Dugaan Masinis yang Ragu dan Khawatir Anjlok
KAI Beri Pendampingan Hukum Masinis
Artikel Terkait
Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK, Warga Desil Berapa yang Bisa Ikut?
Pabrik Baterai EV Terbesar ke-2 RI Mulai Beroperasi, Harga Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?
Perubahan Desil Berpeluang Bikin Bansos Gagal Cair, Ini Solusi dan Langkah Sanggah bagi Masyarakat
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Segera Dituntaskan
Daftar Motor Listrik Bekas di Akhir September 2026, dari Gesits G1 sampai United T1800, Buruan Cek!
Ramai Kekecewaan Manajer Kopdes Merah Putih Ditempatkan Jauh dari Domisili, Akun Medsos Simkopdes dan Agrinas Pangan Banjir Keluhan
PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya Lewat Cek Bansos dan Perlinsos
Diungkap saat Rapat DPR, Ini Identitas 2 Napi Koruptor PT Timah yang Terciduk Ombudsman di Rumah Mewah Lapas Cibinong
Kumpulan Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2026, Cek Link Downloadnya di Sini!
Hati-hati! Ini 5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 di Tahun 2026 Gagal Cair, Penerima Bisa Dicoret