Selasa, 29 September 2026

Hati-hati! Ini 5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 di Tahun 2026 Gagal Cair, Penerima Bisa Dicoret

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 September 2026 | 10:36 WIB
Mengintip 5 penyebab penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT 2026 bisa dicoret dari DTSEN maupun dampak dari sistem desil.  (Dok. Kemensos)
Mengintip 5 penyebab penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT 2026 bisa dicoret dari DTSEN maupun dampak dari sistem desil. (Dok. Kemensos)

PORTALOKA.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2026 diproyeksikan mulai cair pada alokasi periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Terkini, status penerima bansos dapat berubah seiring pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.

Proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data penerima dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.

Dalam program bansos PKH, aturan terbaru mengenai kepesertaan, evaluasi, terminasi, dan graduasi keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya Lewat Cek Bansos dan Perlinsos

Hal tersebut, diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.

Dampaknya, regulasi baru itu mengatur berbagai aspek PKH, mulai dari tujuan program, pelaksana, kepesertaan KPM.

Selain itu, juga berkaitan dengan hak dan kewajiban penerima, mekanisme pelaksanaan, hingga evaluasi, terminasi, dan graduasi KPM PKH.

Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK, Warga Desil Berapa yang Bisa Ikut?

Aturan Baru Status Penerima PKH

Permensos Nomor 8 Tahun 2026, kini menjadi dasar terbaru dalam penyelenggaraan PKH.

Peraturan ini menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan program tersebut.

Ketentuan di dalamnya mencakup kepesertaan KPM PKH serta hak dan kewajiban penerima.

Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan program, evaluasi, terminasi, graduasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga pengaduan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X