Kamis, 1 Oktober 2026

Hati-hati! Ini 5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 di Tahun 2026 Gagal Cair, Penerima Bisa Dicoret

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 September 2026 | 10:36 WIB
Mengintip 5 penyebab penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT 2026 bisa dicoret dari DTSEN maupun dampak dari sistem desil.  (Dok. Kemensos)
Mengintip 5 penyebab penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT 2026 bisa dicoret dari DTSEN maupun dampak dari sistem desil. (Dok. Kemensos)

Apabila komponen yang menjadi dasar kepesertaan sudah tidak ada, status penerima dapat masuk dalam proses evaluasi sesuai ketentuan program.

3. Ditemukan Ketidaksesuaian Data

Terdapat pula penelusuran terkait data kependudukan yang tidak valid, tidak sesuai, atau tidak sinkron dengan sistem pemerintah.

Hal tersebut, dianggap dapat memengaruhi status seseorang dalam daftar penerima bansos.

Baca Juga: Ramai Kekecewaan Manajer Kopdes Merah Putih Ditempatkan Jauh dari Domisili, Akun Medsos Simkopdes dan Agrinas Pangan Banjir Keluhan

4. Penerima Pindah Domisili

Perubahan alamat atau perpindahan domisili ke daerah lain juga tercantum sebagai faktor yang dapat menyebabkan perubahan status kepesertaan.

5. Tercatat memiliki pinjaman

Terakhir, terkait status sebagai peminjam pada lembaga perbankan komersial maupun pinjaman online dalam daftar faktor yang dapat memengaruhi kepesertaan.

Berkaca dari sejumlah faktor tersebut, para calon penerima Bansos PKH-BPNT tahap 4 di 2026, perlu mengetahui pemutakhiran data penerima bansos berkaitan dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Baca Juga: Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK

Mengenal DTSEN dan Sistem Desil

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.

Dalam pelaksanaannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai tugas serta kewenangannya.

Hal ini, termasuk menyediakan sumber data dan mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X