PORTALOKA.ID - Akhir April 2026 lalu, sebagian publik diselimuti duka mendalam atas kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Total korban dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB itu, mencapai 123 orang.
Sebelumnya, mencuat dugaan penyebab insiden bermula dari KRL yang menabrak taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang sebelumnya.
Rangkaian KRL kemudian berhenti darurat di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur dan kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Lanjut Sampai Akhir Tahun 2026, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Atas kasus kecelakaan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Usai penetapan tersangka, terungkap sisi lain penyebab kecelakaan KRL Anggrek di Stasiun Bekasi Timur itu yang diduga melibatkan pelaksanaan SOP Masinis KA Argo Bromo.
Masinis Diduga Ragu, Khawatir Anjlok
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka membeberkan alasan masinis KA Argo Bromo itu ragu untuk melakukan pengereman darurat saat insiden kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Mulanya, Rizka menyebut, masinis diduga mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam Penjara hingga 12 Tahun
"Menurut dia (Masinis KA Argo Bromo), kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya," kata Rizka dikutip dari keterangan resminya, pada Rabu, 30 September 2026.
"Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," sambungnya.
Polisi: Kapabel Dilakukan Pengereman
Artikel Terkait
Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair? Cek Perkiraan Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Data Kepesertaan Lewat HP
Di Balik Video Proses Evakuasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Ada Laporan Kinerja Basarnas yang Digaji dari Pajak Rakyat
Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK
Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK, Warga Desil Berapa yang Bisa Ikut?
Pabrik Baterai EV Terbesar ke-2 RI Mulai Beroperasi, Harga Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?
Perubahan Desil Berpeluang Bikin Bansos Gagal Cair, Ini Solusi dan Langkah Sanggah bagi Masyarakat
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Segera Dituntaskan
Daftar Motor Listrik Bekas di Akhir September 2026, dari Gesits G1 sampai United T1800, Buruan Cek!
Ramai Kekecewaan Manajer Kopdes Merah Putih Ditempatkan Jauh dari Domisili, Akun Medsos Simkopdes dan Agrinas Pangan Banjir Keluhan
PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya Lewat Cek Bansos dan Perlinsos