Sabtu, 3 Oktober 2026

Di Balik Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo, Ada Dugaan Masinis yang Ragu dan Khawatir Anjlok

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 30 September 2026 | 12:26 WIB
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat.  (Instagram.com/@infojawabarat)
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat. (Instagram.com/@infojawabarat)

Rizka menuturkan, berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman.

Polisi menyoroti, apabila pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.

Baca Juga: Bertemu Mendukbangga dan Ribuan Kader TPK, Bupati Ciamis Singgung Masalah Stunting

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden," ungkap Rizka.

"Itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," imbuhnya.

Sebagai catatan, teori perhitungan Minden atau dikenal juga sebagai persamaan Minden, adalah metode matematis yang digunakan dalam dunia perkeretaapian untuk menghitung jarak pengereman ideal sebuah rangkaian kereta api.

Baca Juga: BGN Wajibkan SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok MBG, Kedekatan Wilayah jadi Prioritas

Ada SOP Masinis Tarik Rem Darurat

Dalam kasus ini, Rizka menyebut sebenarnya sudah ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengereman darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.

"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu," beber Rizka.

"Pada pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tambahnya.

Baca Juga: Diungkap saat Rapat DPR, Ini Identitas 2 Napi Koruptor PT Timah yang Terciduk Ombudsman di Rumah Mewah Lapas Cibinong

Atas pasal itu, Masinis KA Argo Bromo disebut bertanggung jawab dalam melaksanakan SOP tersebut.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera," terang Rizka.

"Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X