Sabtu, 3 Oktober 2026

Berapa Gaji Watimpres yang Dilantik Prabowo? Simak Rincian Beserta Fasilitasnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:35 WIB
Rincian gaji dan fasilitas Watimpres (Sekretariat Presiden)
Rincian gaji dan fasilitas Watimpres (Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Jusuf Hamka alias Babah Alun Jadi Wantimpres, Ini Profil dan Perjalanannya

Perpres 15/2026 mengatur pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Ketentuan baru ini berlaku ketika pemerintahan Prabowo membentuk Wantimpres dengan jumlah 26 orang. Presiden Prabowo melantik mereka di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Komposisi tersebut dipimpin Pratikno sebagai Ketua Wantimpres dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Sekretaris, sementara 23 orang lainnya menjadi anggota.

Secara kelembagaan, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: LPK Cipta Tungga Indonesia, Pilihan Terbaik Tempat PKL SMK di Ciamis dengan Sederet Program Unggulan

Dengan demikian, Rp76,5 juta per bulan merupakan hak keuangan yang secara eksplisit ditetapkan dalam Perpres 15/2026, sedangkan nilai fasilitas kedinasan tidak ditentukan dalam satu angka pada peraturan tersebut karena mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X