Minggu, 4 Oktober 2026

Apa Itu Watimpres? Kenali Tugas, Fungsi dan Kedudukannya dalam Pemerintahan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:35 WIB
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Watimpres oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026 (Sekretariat Presiden)
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Watimpres oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026 (Sekretariat Presiden)

PORTALOKA.ID - Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Lembaga ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan baru itu, Pratikno menjabat Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Baca Juga: Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Ketentuan mengenai lembaga tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Aturan itu mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024.

Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga: LPK Cipta Tungga Indonesia, Pilihan Terbaik Tempat PKL SMK di Ciamis dengan Sederet Program Unggulan

Lantas, apa tugas Wantimpres? Secara utama, lembaga ini memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.

Nasihat dan pertimbangan Wantimpres dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.

Dengan demikian, fungsi Wantimpres berada pada pemberian masukan kepada Presiden, bukan sebagai lembaga yang menjalankan kementerian atau mengambil alih kewenangan pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X