PORTALOKA.ID - Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Lembaga ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru itu, Pratikno menjabat Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Baca Juga: Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Ketentuan mengenai lembaga tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Aturan itu mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: LPK Cipta Tungga Indonesia, Pilihan Terbaik Tempat PKL SMK di Ciamis dengan Sederet Program Unggulan
Lantas, apa tugas Wantimpres? Secara utama, lembaga ini memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Nasihat dan pertimbangan Wantimpres dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.
Dengan demikian, fungsi Wantimpres berada pada pemberian masukan kepada Presiden, bukan sebagai lembaga yang menjalankan kementerian atau mengambil alih kewenangan pemerintahan.
Artikel Terkait
Kemenag Usulkan 3 Skema Gaji Guru Agama Non ASN, Di Antaranya Setara Gaji Pokok PNS
Jusuf Hamka alias Babah Alun Jadi Wantimpres, Ini Profil dan Perjalanannya
LPK Cipta Tungga Indonesia, Pilihan Terbaik Tempat PKL SMK di Ciamis dengan Sederet Program Unggulan
Ruang Kelas SMPN 2 Lakbok Ciamis Disulap jadi Mewah dan Representatif, Kepsek: Joyful Learning Berawal dari Tempat Belajar
Apresiasi Statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: Wartawan itu Nyawanya Negara Ini
Berapa Gaji Watimpres yang Dilantik Prabowo? Simak Rincian Beserta Fasilitasnya
Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Dimulai, Segini Nominal yang akan Diterima
Kepala BGN Bongkar Masalah di Balik Dapur MBG, Ada Yayasan Minta Setoran per Porsi
Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Tarik 8 Polisi BNN ke Internal Polri
Sekolah Rakyat Tanah Datar Ditargetkan Rampung 2027, Kapasitas Capai 3.000 Siswa