Minggu, 4 Oktober 2026

Apa Itu Watimpres? Kenali Tugas, Fungsi dan Kedudukannya dalam Pemerintahan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:35 WIB
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Watimpres oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026 (Sekretariat Presiden)
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Watimpres oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026 (Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Berapa Gaji Watimpres yang Dilantik Prabowo? Simak Rincian Beserta Fasilitasnya

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.

Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Salah satu ketentuan penting dalam kerja Dewan Pertimbangan Presiden adalah kewajiban menjaga kerahasiaan. Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.

Aturan tersebut membuat isi nasihat Wantimpres kepada Presiden tidak menjadi informasi yang harus disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Rocky Gerung Jadi Wantimpres, dari Pengkritik Pemerintah ke Lingkar Penasihat Presiden

Ketentuan kerahasiaan ini juga menjadi bagian dari karakter Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan langsung kepada kepala negara.

Jumlah anggota Wantimpres juga tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya. UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut

Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada pemerintahan Prabowo Subianto, terdapat 26 tokoh yang diangkat sebagai anggota Wantimpres. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga: Jusuf Hamka alias Babah Alun Jadi Wantimpres, Ini Profil dan Perjalanannya

Dengan struktur tersebut, Wantimpres berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden.

Kedudukannya berada dalam lingkup pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X