Senin, 21 September 2026

Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Pemda Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 21 September 2026 | 06:44 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK ditanggung APBN 2027 (BKPSDM Aceh Utara)
Ilustrasi - Gaji PPPK ditanggung APBN 2027 (BKPSDM Aceh Utara)

PORTALOKA.ID - Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di dalam APBN 2027.

Anggaran yang dialokasikan untuk gaji PPPK di dalam APBN 2027 sebesar Rp23 triliun.

Kabijakan tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Menurutnya, langkah ini sebagai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

Azis menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga PPPK yang akhirnya memberikan kabar baik. Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN ini menghapus keraguan terkait jaminan kesejahteraan PPPK saat mengabdi di daerah.

Baca Juga: SELAMAT! 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Semua Biaya Ditanggung APBN

"Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal," ujar Azis, dikutip Senin, 21 September 2026.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.

"Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan," tegasnya.

Meski demikian, Azis mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima. Pembenahan data, seperti integrasi dengan Dapodik, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya.

Baca Juga: Pengukuhan PIMDA dan 13 Korwil PGMM Kabupaten Bogor Sukses Digelar, Wadah Baru Perjuangan Guru Madrasah

"Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya," tambah Azis.

Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana PPPK ke pos kegiatan lain.

Jika terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, Pemda diwajibkan mengembalikannya ke pemerintah pusat secara transparan.

"Kalau (anggaran) untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi," pungkasnya.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X