PORTALOKA.ID - Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di dalam APBN 2027.
Anggaran yang dialokasikan untuk gaji PPPK di dalam APBN 2027 sebesar Rp23 triliun.
Kabijakan tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Menurutnya, langkah ini sebagai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Azis menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga PPPK yang akhirnya memberikan kabar baik. Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN ini menghapus keraguan terkait jaminan kesejahteraan PPPK saat mengabdi di daerah.
"Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal," ujar Azis, dikutip Senin, 21 September 2026.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.
"Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan," tegasnya.
Meski demikian, Azis mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima. Pembenahan data, seperti integrasi dengan Dapodik, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya.
"Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya," tambah Azis.
Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana PPPK ke pos kegiatan lain.
Jika terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, Pemda diwajibkan mengembalikannya ke pemerintah pusat secara transparan.
"Kalau (anggaran) untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Rumah ASN di Cileunyi Bandung Digerebek Polisi, Ditemukan Puluhan Pohon Ganja
Fenomena 'Telur Ceplok' di Gunung Anak Krakatau Pasca Erupsi, Begini Penjelasan Kepala Pos Pantau
Berkat Sundulan King Eze, PSGC Ciamis Bekuk Sumsel United 2-0 di Laga Pegadaian Championship
Kronologi Kasus Aniaya Balita di Palembang, Bermula saat Pengasuh Suapi Korban Sambil Main HP
Dari Alun-Alun Ciamis, Gerakan Gemar Didorong Jadi Budaya Hidup Sehat
Hadiri 36 Tahun HUMANIKA, Qodari Sebut Perjuangan Demokrasi Sejalan dengan Presiden Prabowo
BGN Layangkan Teguran ke Pegawai SPPG Bantul, Buntut Dugaan Konten Olok-olok Korban Keracunan MBG Karo
Moreno Soeprapto Klarifikasi dan Minta Maaf usai Terciduk Video Call saat Rapat DPR
Diduga Ejek Korban Keracunana MBG Karo, Pegawai SPPG Bantul Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
Pengukuhan PIMDA dan 13 Korwil PGMM Kabupaten Bogor Sukses Digelar, Wadah Baru Perjuangan Guru Madrasah