PORTALOKA.ID - Aturan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku saat ini dinilai terlalu berat.
Untuk itu, DPR RI mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, batas waktu pengajuan mutasi ASN yang saat ini dipatok selama 10 tahun. Menurutnya, aturan tersebut dinilai terlalu berat dan kurang mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan bagi para abdi negara.
"Disampaikan oleh teman-teman ASN (agar) LAN melakukan kajian baik itu pembinaan ASN ataupun masukan-masukan kebijakan. Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat," ungkap Jazuli, dikutip Portaloka.id, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ditegaskan Jazuli, dirinya memahami pentingnya regulasi batas waktu mutasi guna mencegah kekosongan tenaga ASN, terutama di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau pedalaman.
Tanpa adanya aturan pembatasan, pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam secara geografis tentu akan terganggu.
Namun demikian, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut menegaskan durasi syarat 10 tahun dinilai terlalu lama dan menyimpan berbagai persoalan sosial-kemanusiaan di lapangan yang tidak wajar.
"Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Jazuli lantas mencontohkan banyak kasus realitas ASN di daerah terpencil yang harus terpisah dari keluarga, merawat orang tua tunggal yang sedang sakit, hingga persoalan domestik lainnya yang memerlukan kehadiran fisik sang pegawai.
“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional. Nah, ini mohon dilakukan kajian. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman 5 tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” tandas Jazuli.
“Karena ada kasus-kasus, dia PNS di daerah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua, anaknya cuma satu-satunya, orang tuanya sakit tidak ada yang merawat. Banyaklah, kalau kasus itu banyak ya. Kita tentu tidak mengikuti kasus, tetapi masalahnya menggunakan pemikiran objektif. Yang mendekati keadilan itu rasanya perlu diubah,” sambung Jazuli menegaskan.
Oleh karena itu, Jazuli mengusulkan agar jangka waktu pengajuan mutasi dipangkas menjadi rentang 5 tahun sebagai solusi objektif.
Artikel Terkait
OTT Rektor Unsoed dan Kotak Pandora Jalur Mandiri: Beranikah KPK Membongkar Kampus Lain?
OJK Tegal Perluas Literasi Keuangan di Kalangan Pelajar Lewat KOMPEK 2026
Apresiasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Banggar DPR: Tunggu Kepastian Alokasi RAPBN 2027
Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers
Pejabat BNPB jadi Sorotan Usai Wawancara Terkait Gempa NTT di Kafe, Begini Fakta di Baliknya
Bantu Jurnalis Promedia Bangkit Lagi, Salurkan Tali Asihmu untuk Mereka yang Terdampak Gempa NTT
Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun
Menag Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Agama
Kemenag Buka Suara Terkait Isu Pengunduran Diri Nasaruddin Umar dari Kursi Menteri Agama
Viral Aksi Para Siswa SD di NTT Sambut Kepala Dinas dari Seberang Sungai: Ayo Maju, Jangan Ragu!