Rabu, 26 Agustus 2026

Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. (Instagram.com/@feedmedsos)
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. (Instagram.com/@feedmedsos)

PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti sosok oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka Eko Julianto yang sempat menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Sebelumnya, Bripka Eko sempat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas kasus tersebut, pada Jumat, 21 Agustus 2026

Dalam laporan yang beredar, polisi asal Wonogiri itu diduga sempat meminta korban mengirimkan rekaman berbau asusila.

"Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul," tulis postingan Instagram @feedmedsos, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca Juga: Saatnya Miliki Rumah Impian di Danantara Housing Expo 2026, Nikmati Promo BRI KPR hingga Hadiah Menarik, Catat Tanggalnya!

Kini, sidang etik telah digelar usai Bripka Eko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sempat mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak rekannya di Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, KKEP menyatakan Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Tidak Dipecat, tapi Demosi 10 Tahun

Terpisah, Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto mengungkapkan, tersangka tidak dipecat namun dikenai sanksi demosi selama 10 tahun.

Parwanto mengatakan, sidang KKEP menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya.

Baca Juga: Apresiasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Banggar DPR: Tunggu Kepastian Alokasi RAPBN 2027

"Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi," tegas Parwanto dalam persidangan, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

"Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Apa Alasan Bripka Eko Tidak Dipecat?

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X