Rabu, 26 Agustus 2026

Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah: Tak Terima Ditegur hingga Tantangan Duel yang Berakhir Viral

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Fakta terbaru kasus penganiayaan siswa SMAN Unggul Binaan Pante Raya Aceh (Instagram/etnisgayo)
Fakta terbaru kasus penganiayaan siswa SMAN Unggul Binaan Pante Raya Aceh (Instagram/etnisgayo)

PORTALOKA.ID - Kasus dugaan pengeroyokan pelajar SMAN Unggul Binaan Pante Raya, Bener Meriah, Aceh yang tengah viral di media sosial memasuki babak baru.

Polisi dari Polres Bener Meriah telah menetapkan tersangka yang diduga melakukan kekerasan kepada korban TA (16).

Dalam keterangan kepolisian, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan

Laporan Resmi dan Penetapan Tersangka

Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu, 23 Agustus 2026 dan langsung dilakukan proses penyelidikan.

Perkembangan terbaru, penyidik akhirnya menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, dikutip dari unggahan resmi Polres Bener Meriah pada Selasa, 25 Agustus 2026.

“Keduanya masih berstatus anak dan pelajar sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPAA),” imbuhnya.

Baca Juga: Pelajar SMA di Bener Meriah Aceh jadi Samsak Kakak Kelas, Diduga Dikeroyok di Belakang Sekolah

Periksa 6 Saksi dan Barang Bukti

Lebih lanjut, penyidik juga telah memeriksa 6 orang sebagai saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X