PORTALOKA.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia.
Peringatan ini berlaku hingga Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB dan perlu menjadi perhatian masyarakat pesisir, nelayan, serta operator transportasi laut.
Berdasarkan informasi peringatan dini BMKG yang berlaku mulai 11 Oktober 2026, gelombang setinggi 2,5–4 meter berpotensi terjadi di sejumlah wilayah perairan.
Kondisi tersebut masuk kategori gelombang tinggi dan dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi kapal maupun aktivitas masyarakat di laut.
Daftar Wilayah yang Berpotensi Mengalami Gelombang Tinggi
BMKG mencatat sejumlah wilayah perairan yang berpotensi mengalami gelombang setinggi 2,5–4 meter, antara lain:
- Samudra Hindia: perairan barat Kepulauan Nias, barat Kepulauan Mentawai, barat Bengkulu, dan barat Lampung.
- Pesisir selatan Pulau Jawa: perairan selatan Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
- Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: perairan selatan Bali serta sejumlah perairan di Nusa Tenggara Barat.
- Wilayah Banten: perairan selatan Pandeglang, perairan selatan Lebak, dan Selat Sunda bagian barat Pandeglang.
Baca Juga: Malaysia-Singapura Keluhkan Asap Karhutla, Kepala Bakom RI: Kalau Tak Ada Asap, Kita Kirim Oksigen
Daftar tersebut merupakan wilayah yang tercantum dalam peringatan BMKG. Masyarakat tetap perlu memeriksa pembaruan resmi karena kondisi gelombang dapat berubah mengikuti perkembangan angin dan cuaca.
Apa Penyebab Gelombang Tinggi?
Artikel Terkait
Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PDIP Dorong DPR Ambil Langkah
Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya
Kunjungan Strategis BRI ke Promedia Group: Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat
Prabowo Sudah Dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: 2 Terduga Pelaku Dibawa ke LPKS Magelang, Bakal Dibina 6 Bulan
Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP