Senin, 12 Oktober 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi, Perairan Selatan Jawa hingga Bali Terdampak

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 12 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi - Peringatan BMKG terhadap potensi gelombang tinggi (Magnific/wirestock)
Ilustrasi - Peringatan BMKG terhadap potensi gelombang tinggi (Magnific/wirestock)

PORTALOKA.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia.

Peringatan ini berlaku hingga Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB dan perlu menjadi perhatian masyarakat pesisir, nelayan, serta operator transportasi laut.

Berdasarkan informasi peringatan dini BMKG yang berlaku mulai 11 Oktober 2026, gelombang setinggi 2,5–4 meter berpotensi terjadi di sejumlah wilayah perairan.

Kondisi tersebut masuk kategori gelombang tinggi dan dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi kapal maupun aktivitas masyarakat di laut.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Haedar Nashir Minta Semua Pihak Introspeksi

Daftar Wilayah yang Berpotensi Mengalami Gelombang Tinggi

BMKG mencatat sejumlah wilayah perairan yang berpotensi mengalami gelombang setinggi 2,5–4 meter, antara lain:

- Samudra Hindia: perairan barat Kepulauan Nias, barat Kepulauan Mentawai, barat Bengkulu, dan barat Lampung.

- Pesisir selatan Pulau Jawa: perairan selatan Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

- Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: perairan selatan Bali serta sejumlah perairan di Nusa Tenggara Barat.

- Wilayah Banten: perairan selatan Pandeglang, perairan selatan Lebak, dan Selat Sunda bagian barat Pandeglang.

Baca Juga: Malaysia-Singapura Keluhkan Asap Karhutla, Kepala Bakom RI: Kalau Tak Ada Asap, Kita Kirim Oksigen

Daftar tersebut merupakan wilayah yang tercantum dalam peringatan BMKG. Masyarakat tetap perlu memeriksa pembaruan resmi karena kondisi gelombang dapat berubah mengikuti perkembangan angin dan cuaca.

Apa Penyebab Gelombang Tinggi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X