BMKG menjelaskan bahwa kondisi gelombang di sejumlah perairan dipengaruhi pola dan kecepatan angin.
Di wilayah perairan selatan Jawa, misalnya, angin umumnya bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan yang dapat mencapai sekitar 20 knot.
Sementara itu, di sejumlah wilayah perairan Bengkulu, kecepatan angin diprakirakan berkisar 2–25 knot. Angin yang lebih kencang dapat meningkatkan tinggi gelombang dan membuat kondisi pelayaran menjadi lebih berisiko.
Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan laut perlu memperhatikan informasi cuaca maritim, bukan hanya kondisi cuaca di daratan.
Baca Juga: Avenged Sevenfold Kembali Bawakan Dear God di Jakarta, M Shadows Ungkap Rencana Tur ke Kota Lain
Nelayan dan Operator Kapal Diminta Waspada
Gelombang setinggi 2,5–4 meter berisiko mengganggu aktivitas pelayaran, khususnya bagi kapal berukuran kecil.
Nelayan, operator kapal penyeberangan, dan pengguna transportasi laut di wilayah terdampak perlu mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum berangkat.
Masyarakat juga diimbau tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi laut dinilai tidak aman. Operator kapal perlu mengikuti informasi resmi dan arahan keselamatan dari otoritas pelabuhan setempat.
BMKG menyediakan pembaruan mengenai tinggi gelombang, kondisi angin, serta wilayah perairan yang berpotensi terdampak melalui laman resmi cuaca maritim.
Informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan sebelum melakukan aktivitas di laut.
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Khozinudin Sebut Kasus Ini Ujian bagi Kapolri Suyudi
Pantau Peringatan Resmi BMKG
Peringatan gelombang tinggi yang tersedia mencakup periode hingga 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB.
Masyarakat diimbau memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan, terutama di perairan selatan Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta wilayah Samudra Hindia bagian barat Sumatra.
Artikel Terkait
Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PDIP Dorong DPR Ambil Langkah
Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya
Kunjungan Strategis BRI ke Promedia Group: Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat
Prabowo Sudah Dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: 2 Terduga Pelaku Dibawa ke LPKS Magelang, Bakal Dibina 6 Bulan
Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP