PORTALOKA.ID - Laporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga sorotan terhadap independensi penegakan hukum.
Advokat Ahmad Khozinudin menyebut penanganan laporan tersebut sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada awal Oktober 2026.
Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta pihak kementerian terkait ke Bareskrim Polri.
Laporan itu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada Minggu (11/10/2026), Khozinudin menyampaikan bahwa pihaknya ingin melihat bagaimana aparat menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.
“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin dalam video tersebut.
Pernyataan itu merupakan pandangan dan harapan dari pihak pelapor. Penanganan laporan nantinya perlu dinilai berdasarkan prosedur, bukti, serta keputusan resmi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Gibran dan Polemik Suket Pendidikan
Laporan terhadap Gibran muncul setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Baca Juga: Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali
Artikel Terkait
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP
Diperingati Tiap 10 Oktober, Ini Sejarah dan Makna Hari Kesehatan Mental Sedunia
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya
Marak Lagi Modus Penipuan Kirim File APK Lewat WA, Ini Ciri dan Langkah Pencegahannya