PORTALOKA.ID - Dugaan politik uang dalam Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) kini masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan tersebut disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Laporan itu menyoroti dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Perwakilan PCNU Sekadau disebut membawa sejumlah dokumen kronologi serta bahan yang diklaim berkaitan dengan dugaan praktik tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
KPK kemudian membenarkan adanya laporan yang disampaikan PCNU Sekadau.
“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai adanya uang dalam proses pelaporan ke lembaga antirasuah.
Menurut KPK, uang tidak diserahkan kepada lembaga tersebut sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Raih 472 Suara, Gus Kikin Resmi Jabat Ketum PBNU 2026-2031 Lewat Mekanisme AHWA
Sementara itu, materi laporan yang disampaikan PCNU Sekadau belum dapat dibuka secara rinci kepada publik.
Budi menjelaskan identitas pelapor dan materi pelaporan merupakan informasi yang tidak dapat disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme internal KPK.
Meski begitu, KPK memastikan laporan tersebut tetap akan diproses melalui tahapan telaah dan analisis.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa tindak lanjut dapat ditentukan berdasarkan materi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan.
Artikel Terkait
OJK Cetak 200 Investor Syariah Muda di Ponpes Tazakka, Dorong Santri Jadi Duta Literasi Pasar Modal
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik
Soroti Masa Depan Gibran di 2029, Prof Uceng: Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan?
Longsor Putus Jalan Gardu-Ciilat Ciamis, Pemkab Siapkan Opsi Jembatan
Dasco Ketok Palu Biaya Haji 2027: Pemerintah Subsidi Rp3 Juta, Calon Jemaah Bayar Pelunasan Segini
Awal Mula Perundungan Siswa SD Pemalang Terbongkar: Kecurigaan sang Nenek Lihat Memar di Perut Korban
Kenali Gejala Influenza A, Demam Tinggi Mendadak Bisa Jadi Tanda yang Perlu Diwaspadai
Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK