Kamis, 8 Oktober 2026

Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:14 WIB
9 hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  (Mahkamah Konstitusi)
9 hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Mahkamah Konstitusi)

PORTALOKA.ID - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aduan tersebut berkaitan dengan perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pengaduan disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Ia menilai para hakim MK diduga melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan lembaga untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Baca Juga: Soroti Masa Depan Gibran di 2029, Prof Uceng: Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan?

Kuasa hukum pemohon, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang tercantum dalam situs resmi MK pada Rabu (7/10/2026).

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang," kata Saddan dikutip dari laman MK Rabu, (7/10/2026).

"Sehingga, patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," dambung Saddan.

Menurut Saddan, hakim konstitusi semestinya tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan masyarakat, media massa maupun pihak-pihak yang berperkara.

Baca Juga: OJK Cetak 200 Investor Syariah Muda di Ponpes Tazakka, Dorong Santri Jadi Duta Literasi Pasar Modal

Ia juga menyoroti proses persidangan yang langsung memasuki agenda pembuktian dari pemohon, termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, serta Bawaslu.

Menurutnya, kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya tekanan publik, media, hingga politik.

Pengadu kemudian meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk membantu pemeriksaan laporan secara objektif dan netral berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, MKMK diminta menghentikan sementara perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selama pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X