Rabu, 7 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Hakim MK menolak gugatan syarat pendidikan pencalonan Wapres Gibran (YouTube Mahkamah Konstitusi)
Hakim MK menolak gugatan syarat pendidikan pencalonan Wapres Gibran (YouTube Mahkamah Konstitusi)

PORTALOKA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) dan disiarkan secara daring di YouTube @mahkamahkonstitusi.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, para pemohon bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para pemohon diketahui terdiri dari organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon.

Dalil-dalil dalam pokok permohonan dinilai tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Perkara tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.

Di antara tuntutan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X