Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula.***
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula.***
Artikel Terkait
Indonesia Juara ASEAN Cup, Evolusi Taktik John Herdman Disorot
Prabowo Puji Timnas Indonesia Usai Juara i FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung soal Bonus
Mulai dengan Rp10.000, Masyarakat Sudah Bisa Jadi Investor Lewat PINTAR Reksa Dana
33 Peserta Wakili Kabupaten Ciamis di OMI 2026 Jawa Barat, Berebut Tiket ke Tingkat Nasional
Disnakkan Ciamis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Penyembelih Hewan Guna Jamin Keamanan Pangan
Kronologi Kematian Siswa SD Pemalang, Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit 8 Hari
10 Sekolah di Baregbeg Ciamis Mendadak Hilang dari Daftar Kelompok Penerima Manfaat MBG, SPPG Gerak Cepat Tindaklanjuti