PORTALOKA.ID - DPR dan Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351, naik sekitar Rp11 juta dari tahun 2026, yaitu Rp87.409.365.
Dalam rapat kerja Komisi VIII yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, diputuskan bahwa biaya yang ditanggung dan dibayar per jemaah sebesar Rp 54 juta atau 55 persen.
Sedangkan sisa Rp43 juta atau 44,5 persen berasal dari nilai manfaat.
“Biaya perjalanan ibadah haji, Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga: OJK Cetak 200 Investor Syariah Muda di Ponpes Tazakka, Dorong Santri Jadi Duta Literasi Pasar Modal
Pembiayaan tersebut digunakan untuk BPIH dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 dan komponen BPIH untuk di Arab Saudi rata-rata sebesar Rp54.317.360,07.
Sementara komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa komponen BPIH dalam negeri per jemaah juga akan mendapat subsidi Rp3 juta, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi berkurang.
“Komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp3 juta,” jelas Dasco.
Baca Juga: Longsor Putus Jalan Gardu-Ciilat Ciamis, Pemkab Siapkan Opsi Jembatan
Dengan subsidi tersebut, komponen BPIH untuk kebutuhan jemaah di dalam negeri menjadi rata-rata Rp2.643.945,28 per jemaah.
Adapun untuk pelunasan Bipih jemaah haji 2027, Dasco menyebut rata-rata membayar di kisaran Rp23.248.825 setelah berbagai subsidi dari pemerintah.
Perhitungannya berasal dari setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual rata-rata Rp3,4 juta.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp23.248.825,” terang Dasco.
Artikel Terkait
10 Sekolah di Baregbeg Ciamis Mendadak Hilang dari Daftar Kelompok Penerima Manfaat MBG, SPPG Gerak Cepat Tindaklanjuti
Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang
OJK Cetak 200 Investor Syariah Muda di Ponpes Tazakka, Dorong Santri Jadi Duta Literasi Pasar Modal
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026
Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik
Soroti Masa Depan Gibran di 2029, Prof Uceng: Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan?
Longsor Putus Jalan Gardu-Ciilat Ciamis, Pemkab Siapkan Opsi Jembatan