Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima
Jika terbukti bersalah, para hakim juga diminta dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
Saddan turut meminta seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan.***
Artikel Terkait
OJK Cetak 200 Investor Syariah Muda di Ponpes Tazakka, Dorong Santri Jadi Duta Literasi Pasar Modal
Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik
Soroti Masa Depan Gibran di 2029, Prof Uceng: Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan?
Longsor Putus Jalan Gardu-Ciilat Ciamis, Pemkab Siapkan Opsi Jembatan
Dasco Ketok Palu Biaya Haji 2027: Pemerintah Subsidi Rp3 Juta, Calon Jemaah Bayar Pelunasan Segini
Awal Mula Perundungan Siswa SD Pemalang Terbongkar: Kecurigaan sang Nenek Lihat Memar di Perut Korban
Kenali Gejala Influenza A, Demam Tinggi Mendadak Bisa Jadi Tanda yang Perlu Diwaspadai