Baca Juga: Kenali Gejala Influenza A, Demam Tinggi Mendadak Bisa Jadi Tanda yang Perlu Diwaspadai
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, laporan PCNU Sekadau belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa politik uang telah terbukti terjadi dalam Muktamar NU.
KPK masih harus menilai informasi, dokumen, serta bahan yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah berikutnya.
Perhatian kini tertuju pada proses telaah KPK dan apakah dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam tersebut memiliki bukti yang dapat diverifikasi.***
Artikel Terkait
OJK Cetak 200 Investor Syariah Muda di Ponpes Tazakka, Dorong Santri Jadi Duta Literasi Pasar Modal
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik
Soroti Masa Depan Gibran di 2029, Prof Uceng: Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan?
Longsor Putus Jalan Gardu-Ciilat Ciamis, Pemkab Siapkan Opsi Jembatan
Dasco Ketok Palu Biaya Haji 2027: Pemerintah Subsidi Rp3 Juta, Calon Jemaah Bayar Pelunasan Segini
Awal Mula Perundungan Siswa SD Pemalang Terbongkar: Kecurigaan sang Nenek Lihat Memar di Perut Korban
Kenali Gejala Influenza A, Demam Tinggi Mendadak Bisa Jadi Tanda yang Perlu Diwaspadai
Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK