Kamis, 8 Oktober 2026

Dugaan Politik Uang Muktamar NU Masuk KPK, Soroti Pengondisian Dukungan Rais Aam

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:58 WIB
Suasana Muktamar NU ke-35, yang saat ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan politik uang kepada KPK. (YouTube TVNU)
Suasana Muktamar NU ke-35, yang saat ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan politik uang kepada KPK. (YouTube TVNU)

PORTALOKA.ID - Dugaan politik uang dalam Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) kini masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengaduan tersebut disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Laporan itu menyoroti dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam.

Perwakilan PCNU Sekadau disebut membawa sejumlah dokumen kronologi serta bahan yang diklaim berkaitan dengan dugaan praktik tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

KPK kemudian membenarkan adanya laporan yang disampaikan PCNU Sekadau.

“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai adanya uang dalam proses pelaporan ke lembaga antirasuah.

Menurut KPK, uang tidak diserahkan kepada lembaga tersebut sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Raih 472 Suara, Gus Kikin Resmi Jabat Ketum PBNU 2026-2031 Lewat Mekanisme AHWA

Sementara itu, materi laporan yang disampaikan PCNU Sekadau belum dapat dibuka secara rinci kepada publik.

Budi menjelaskan identitas pelapor dan materi pelaporan merupakan informasi yang tidak dapat disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme internal KPK.

Meski begitu, KPK memastikan laporan tersebut tetap akan diproses melalui tahapan telaah dan analisis.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa tindak lanjut dapat ditentukan berdasarkan materi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X