Senin, 12 Oktober 2026

Gibran Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Khozinudin Sebut Kasus Ini Ujian bagi Kapolri Suyudi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:38 WIB
Wapres Gibran dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan (YouTube Gibran Rakabuming)
Wapres Gibran dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan (YouTube Gibran Rakabuming)

Khozinudin menilai putusan itu menjadi konteks penting bagi langkah hukum yang ditempuh timnya.

Meski demikian, putusan MK tersebut bukan putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan surat. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolri Suyudi Diminta Menangani Laporan secara Transparan

Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Pergantian pimpinan Polri itu berlangsung beberapa hari sebelum laporan terhadap Gibran disampaikan.

Baca Juga: Ini Komitmen Suyudi Ario Seto Usai Dilantik sebagai Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Bagi Khozinudin, perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji apakah laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara dapat diproses secara profesional. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan.

Di sisi lain, penanganan perkara tidak semestinya didasarkan pada tekanan atau opini politik. Aparat perlu memeriksa dokumen yang dipersoalkan, dasar penerbitannya, serta unsur-unsur pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelapor Juga Singgung Pemakzulan

Selain menempuh jalur pidana, Khozinudin turut mendorong DPR mempertimbangkan proses pemakzulan. Ia berpandangan bahwa persoalan persyaratan administrasi pendidikan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

Namun, desakan pemakzulan tersebut merupakan sikap pihak pelapor, bukan keputusan lembaga negara.

Baca Juga: Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak

Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi karena adanya laporan polisi atau polemik mengenai dokumen pendidikan.

Perkembangan kasus ini akan bergantung pada tindak lanjut laporan oleh aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai ada keputusan dari lembaga berwenang, dugaan terhadap Gibran tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X