Senin, 12 Oktober 2026

Gibran Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Khozinudin Sebut Kasus Ini Ujian bagi Kapolri Suyudi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:38 WIB
Wapres Gibran dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan (YouTube Gibran Rakabuming)
Wapres Gibran dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan (YouTube Gibran Rakabuming)

PORTALOKA.ID - Laporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga sorotan terhadap independensi penegakan hukum.

Advokat Ahmad Khozinudin menyebut penanganan laporan tersebut sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada awal Oktober 2026.

Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta pihak kementerian terkait ke Bareskrim Polri.

Laporan itu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Tembus Lebih dari 100 Mahasiswa, Dirjen Pendis Kemenag Puji Matrikulasi S2 INU Ciamis, Tekankan Pentingnya Peran Lulusan Magister

Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada Minggu (11/10/2026), Khozinudin menyampaikan bahwa pihaknya ingin melihat bagaimana aparat menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin dalam video tersebut.

Pernyataan itu merupakan pandangan dan harapan dari pihak pelapor. Penanganan laporan nantinya perlu dinilai berdasarkan prosedur, bukti, serta keputusan resmi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik

Gibran dan Polemik Suket Pendidikan

Laporan terhadap Gibran muncul setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Baca Juga: Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X