PORTALOKA.ID - Masyarakat yang ingin mengecek data penerima bantuan sosial pada Oktober 2026 dapat mengakses layanan Cek Bansos Kementerian Sosial melalui ponsel. Pencarian dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Berdasarkan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id yang diakses pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pengguna diminta memasukkan NIK 16 digit dan kode verifikasi, kemudian menekan tombol “Cari Data”.
Laman tersebut mencantumkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data.
Masyarakat juga dapat mengetahui penjelasan mengenai kelompok kesejahteraan keluarga atau desil yang digunakan untuk menentukan sasaran bantuan sosial.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026
Panduan pengecekan ini bukan pengumuman bahwa bantuan telah cair pada Oktober 2026. Informasi penerima perlu dibedakan dari kepastian dana sudah diterima.
Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan NIK KTP
Berikut langkah pengecekan melalui situs resmi Kemensos:
1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
2. Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tercantum pada KTP.
Baca Juga: Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
3. Ketikkan huruf kode verifikasi yang ditampilkan.
4. Jika kode kurang jelas, tekan ikon pembaruan untuk memperoleh kode baru.
5. Klik tombol “Cari Data”, kemudian periksa hasil pencarian yang muncul.
Artikel Terkait
Wagub Jabar Optimistis Kelurahan Sindangrasa Ciamis Raih Juara Nasional 2026
Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PDIP Dorong DPR Ambil Langkah
Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya
Kunjungan Strategis BRI ke Promedia Group: Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat
Prabowo Sudah Dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: 2 Terduga Pelaku Dibawa ke LPKS Magelang, Bakal Dibina 6 Bulan
Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore