Kamis, 4 Juni 2026

Alhamdulillah, Tidak Hanya Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dengan Nominal Segini, Cair Maret!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:29 WIB
Ilustrasi - PNS mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tambahan pada Maret 2025. (Web BKD)
Ilustrasi - PNS mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tambahan pada Maret 2025. (Web BKD)

- Uang makan lembur mulai Rp35 ribu per hari

- Uang lembur mulai Rp24 ribu per jam

Itulah informasi mengenai gaji pokok dan tunjangan tambahan bagi PNS. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X