PORTALOKA.ID - Pegawai di Indonesia mungkin penasaran mengenai siapa yang layak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sebelum melanjutkan, penting untuk memahami bahwa THR adalah imbalan atas hasil kerja pegawai yang biasanya diberikan menjelang Idulfitri.
Di sisi lain, gaji ke-13 adalah tambahan atas gaji pegawai sebagai bentuk pengakuan pada kerja keras mereka.
Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan pada akhir tahun.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Singkatnya, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi pegawai untuk bangsa dan negara.
Namun, siapakah pegawai yang berhak atas THR dan gaji ke-13 ini?
Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13
Di bawah ini, tim Portaloka.id akan menyajikan kategori-kategori penerima THR dan gaji ke-13:
Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Artikel Terkait
Cukup 2 Langkah Membuat Es Pandan Nangka yang Segar, Buat Jualan Takjil Auto Laris Manis, Ini Resepnya
Awalnya Tidur di Sofa, Nenek 72 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Barepan Cawas Klaten, Diduga Terpeleset
Kemeriahan Festival Durian di Jatinom Klaten, 5 Ribu Paket Durian Gratis Ludes Dibagikan pada Warga
Tim Bola Volly SMAN 1 Cisaga Ciamis Raih Juara Tetap Turnamen Bola Volly FE Cup XXII
Ide Jualan Paling Laris di Bulan Ramadhan: Es Buah yang Segar dan Bikinnya Super Gampang, Siap-siap Kebanjiran Orderan
Seorang Lansia 67 Tahun Tewas Tersambar Petir di Sawah Pengasih Kulon Progo Yogyakarta, Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Siap Gelar Lapak Takjil Ramadhan? Ini Resep Sticky Milk 4 Rasa yang Lagi Viral, Modal Puluhan Ribu Omzet Ratusan Ribu Rupiah
Pria di Kertanegara Purbalingga Tewas saat Kuras Sumur Sedalam 12 Meter, Diduga Hirup Gas Beracun