Minggu, 30 Agustus 2026

Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya, Ini Jejak Uang Miliaran Vilmei yang Hilang Berujung Karyawan Masuk Bui

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:08 WIB
Kasus pencurian yang menjerat karyawan konten kreator TikTok Vilmei (Instagram @vilmei)
Kasus pencurian yang menjerat karyawan konten kreator TikTok Vilmei (Instagram @vilmei)

PORTALOKA.ID - Belum lama ini, sebagian publik di media sosial ramai menyoroti kasus dugaan pencurian yang menjerat karyawan Konten Kreator TikTok, Meicy Villia alias Vilmei.

Terkini, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik Vilmei.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup.

Atas kasus tersebut, Putu memastikan ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Oknum Polisi Surabaya Lakukan Pungli, Minta Transfer Rp1 Juta untuk Ambil Motor, Berujung Demosi

"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," kata Putu dalam keterangan resminya, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Lantas, siapa sebenarnya 3 tersangka dalam kasus pencurian uang milik sosok TikTokers yang juga dikenal luas lewat video eksperimen sosial dan vlog di jagat maya itu? Mari telusuri.

Ada Karyawan hingga Penampung Duit

Dalam kesempatan yang sama, Putu merincikan ketiga tersangka itu salah satunya merupakan Z selaku karyawan dari Vilmei.

Kemudian, ada tersangka A yang juga merupakan kekasih pria dari Z, serta perempuan berinisial L yang berperan menampung uang hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana 3 tersangka tersebut," ungkap Putu.

Baca Juga: Festival Podo Gelar Ngrembaka: Puncak Apresiasi dan Lokakarya Hasil Program Ngrembaka Aksara PPK Ormawa SGL PGSD UNNES di Kelurahan Podorejo

Kasus Masih Diusut Polisi

Atas kasus ini, Putu belum mengungkap kronologi lengkap kasus penipuan tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X