Kamis, 27 Agustus 2026

11 Perjalanan Kereta Terganggu Usai Tabrakan KA Malabar Vs Truk Pasir Mogok di Sumyang Jogonalan Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengevakuasi lokomotif Kereta Malabar relasi Bandung - Malang yang rusak setelah mengalami kecelakaan di Desa Sumyang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. (Portaloka.id/WKP)
Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengevakuasi lokomotif Kereta Malabar relasi Bandung - Malang yang rusak setelah mengalami kecelakaan di Desa Sumyang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengevakuasi lokomotif Kereta Malabar relasi Bandung - Malang yang rusak setelah mengalami kecelakaan.

Kecelakaan tersebut juga menyebabkan belasan jadwal perjalanan kereta api menjadi terganggu.

Diketahui, kereta Malabar relasi Bandung - Malang menabak truk bermuatan pasir yang mogok.

Peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api di Desa Sumyang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis pagi, 27 Agustus 2026.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan KA Malabar Vs Truk Pasir Mogok di Sumyang Jogonalan Klaten

Proses evakuasi lokomotif dilakukan dengan menggunakan kereta penolong.

Kondisi lokomotif malabar mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan KA Malabar relasi Bandung - Malang tertemper truk yang mogok di JPL 295 Klaten.

Karena tidak terhindarkan, akhirnya terjadi temperan kepada kereta api.

Baca Juga: Festival Tunas Bahasa Ibu antar SD se-Kabupaten Ciamis 2026, Upaya Lestarikan Bahasa dan Budaya Sunda

Selanjutnya, petugas melakukan evakuasi lokomotif KA Malabar.

Sedangkan KA Malabar dapat melanjutkan perjalanan dengan menggunakan lokomotif pengganti.

Akibat kecelakaan tersebut, sekitar sebelas jadwal perjalanan kereta api menjadi terganggu.

"KA Malabar 68 tertemper truk yang mogok di JPL 295 Klaten, karena tidak terhindarkan sehingga terjadi temperan pada KA."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X