PORTALOKA.ID - Kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian status guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) harus terus dikawal.
Langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan guru tidak hanya berhenti pada kebijakan transisi yang bersifat sementara.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi setelah menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia (FAGRI) di Senayan Park, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan para guru non-ASN bukan semata berkaitan dengan urusan administrasi atau status kepegawaian. Lebih dari itu, masalah tersebut menyangkut kepastian kehidupan para tenaga pendidik, masa depan keluarga, serta keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," ujar Nur, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Soroti Kebijakan yang Masih Bersifat Transisi
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut turut menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini menjadi dasar bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas mengajar.
Nur mengakui kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian sementara dan mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum dapat menjadi solusi permanen terhadap persoalan status guru non-ASN.
"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," tegasnya.
Baca Juga: Dinilai Terlalu Berat, DPR Minta Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dikaji Ulang
Dorong Prioritas bagi 172 Ribu Guru Non-ASN
Berdasarkan data pendidikan dengan cut-off tahun 2024, tercatat sebanyak 172.323 guru non-ASN masih membutuhkan kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Nur mendorong pemerintah untuk menyusun peta kebutuhan guru nasional yang didasarkan pada kondisi dan kebutuhan nyata di setiap satuan pendidikan.
Artikel Terkait
Telisik Kasus Karhutla yang Landa Riau, Picu Dugaan Kesengajaan Oknum untuk Buka Lahan Hortikultura
Istri Muda Gubernur Kalteng Disorot usai Dapat Seremoni Pribadi, Padahal Asap Karhutla Masih Bayangi Warga
Tutup Bulan Kemerdekaan, MI Bojongsari Ciamis Gelar Karnaval dan Jalan Sehat
Kemeriahan HUT Desa Mekarmukti Cisaga, Ada Jalan Sehat hingga Grup Band Utopia
Festival Podo Gelar Ngrembaka: Puncak Apresiasi dan Lokakarya Hasil Program Ngrembaka Aksara PPK Ormawa SGL PGSD UNNES di Kelurahan Podorejo
Oknum Polisi Surabaya Lakukan Pungli, Minta Transfer Rp1 Juta untuk Ambil Motor, Berujung Demosi
Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya, Ini Jejak Uang Miliaran Vilmei yang Hilang Berujung Karyawan Masuk Bui
Pasangan Lansia di Pekalongan Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Gegara Dituduh Judol, Padahal Tak Bisa Baca Tulis dan Tak Punya HP
Boy Thohir Ungkap Peluang Besar bagi Talenta Muda, Ajak RI-China Perluas Kerja Sama di Sektor Pendidikan
Detik-detik Mobil Subaru Tabrak Truk di Area Jalan Tol Serpong-Cinere: Baru Masuk Arah BSD