Senin, 31 Agustus 2026

Kawal Kepastian Status 172 Ribu Guru Non-ASN hingga 2027, Legislator Soroti Kebijakan yang Masih Bersifat Tansisi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 31 Agustus 2026 | 07:21 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi (Fraksi Golkar)
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi (Fraksi Golkar)

PORTALOKA.ID - Kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian status guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) harus terus dikawal.

Langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan guru tidak hanya berhenti pada kebijakan transisi yang bersifat sementara.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi setelah menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia (FAGRI) di Senayan Park, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan para guru non-ASN bukan semata berkaitan dengan urusan administrasi atau status kepegawaian. Lebih dari itu, masalah tersebut menyangkut kepastian kehidupan para tenaga pendidik, masa depan keluarga, serta keberlangsungan layanan pendidikan nasional.

Baca Juga: Festival Tunas Bahasa Ibu antar SD se-Kabupaten Ciamis 2026, Upaya Lestarikan Bahasa dan Budaya Sunda

“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," ujar Nur, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.

Soroti Kebijakan yang Masih Bersifat Transisi

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut turut menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini menjadi dasar bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas mengajar.

Nur mengakui kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian sementara dan mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum dapat menjadi solusi permanen terhadap persoalan status guru non-ASN.

"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," tegasnya.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Berat, DPR Minta Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dikaji Ulang

Dorong Prioritas bagi 172 Ribu Guru Non-ASN

Berdasarkan data pendidikan dengan cut-off tahun 2024, tercatat sebanyak 172.323 guru non-ASN masih membutuhkan kepastian mengenai status kepegawaian mereka.

Nur mendorong pemerintah untuk menyusun peta kebutuhan guru nasional yang didasarkan pada kondisi dan kebutuhan nyata di setiap satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X