Selasa, 1 September 2026

Kawal Kepastian Status 172 Ribu Guru Non-ASN hingga 2027, Legislator Soroti Kebijakan yang Masih Bersifat Tansisi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 31 Agustus 2026 | 07:21 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi (Fraksi Golkar)
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi (Fraksi Golkar)

Menurutnya, pemetaan tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada ketersediaan formasi secara administratif.

Ia menegaskan bahwa sekitar 172 ribu guru non-ASN tersebut perlu menjadi prioritas dalam proses penyelesaian persoalan tenaga pendidik. Sebab, mereka dinilai telah memiliki berbagai kualifikasi, termasuk pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, hingga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Kemenag Sinkronisasi Data Guru PAI dan Guru Madrasah dengan Dapodik, EMIS dan BKN

Dorongan Regulasi yang Bersifat Permanen

Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan dan regulasi yang memberikan solusi permanen bagi para guru non-ASN.

FAGRI menargetkan proses pendataan hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026, sehingga mereka dapat memperoleh status sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah," kata Ahmad.

Menutup keterangannya, Nur menegaskan bahwa kepastian status bagi guru memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan dan kualitas pendidikan bagi para siswa. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus menjadi bagian dari agenda besar pembangunan pendidikan nasional.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X