Minggu, 19 Juli 2026

Naik 8 Persen, Ini Perbandingan Gaji PNS 2025 Sebelum dan Sesudah Naik Semua Golongan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 Februari 2025 | 21:11 WIB
Inilah perbandingan gaji PNS sebelum naik dan sesudah naik yang dicairkan pada 2025 (Web Kemenkeu)
Inilah perbandingan gaji PNS sebelum naik dan sesudah naik yang dicairkan pada 2025 (Web Kemenkeu)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji PNS berlaku untuk semua golongan sebesar 8 persen.

Dengan adanya kenaikan ini maka gaji PNS 2025 menjadi lebih besar dari sebelumnya.

Besaran kenaikan gaji PNS ini telah disetujui oleh presiden.

Baca Juga: Kabar Baik! Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Tak Berimbas ke Honorer, UKT, hingga Beasiswa KIP

Dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tidak dilakukan setiap tahun.

Dilansir dari laman BKD Kabupaten Rembang, kenaikan gaji PNS dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali.

Bagi PNS yang diangkat dalam golongan I, II, dan III diberikan Kenaikan Gaji Berkala untuk pertama kalinya setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Membanggakan! BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Asia-Pasifik 2025 versi Majalah TIME

Gaji Tiap Golongan PNS Berbeda

Meski mengalami kenaikan, gaji setiap golongan PNS besarannya berbeda.

PNS sendiri terdiri dari empat golongan. Masing-masing golongan dibagi lagi menjadi empat pangkat, kecuali golongan IV terdiri dari lima pangkat.

Besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh masa kerja.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X