Minggu, 19 Juli 2026

Naik 8 Persen, Ini Perbandingan Gaji PNS 2025 Sebelum dan Sesudah Naik Semua Golongan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 Februari 2025 | 21:11 WIB
Inilah perbandingan gaji PNS sebelum naik dan sesudah naik yang dicairkan pada 2025 (Web Kemenkeu)
Inilah perbandingan gaji PNS sebelum naik dan sesudah naik yang dicairkan pada 2025 (Web Kemenkeu)

Baca Juga: Selangkah Lagi Peserta Lolos CPNS 2024 Mendapatkan NIP, Kapan SK Pengangkatan CPNS Terbit?

Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen

Pada Januari 2024 Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam PP tersebut gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Berikut besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen dan masih berlaku hingga 2025.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Harap Dapat Diangkat PPPK, Jika Tak Penuhi 2 Syarat Berikut, Begini Penjelasan MenPAN RB!

PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Resmi Diteken Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Setelah Dinaikkan, Ada Kenaikan Lebih dari Rp100 Ribu

PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X