Rabu, 15 Juli 2026

Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK? Ini Temuan Anyar soal Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 15 Juli 2026 | 07:16 WIB
Rumah angggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi digeledah KPK (Dok. TVR Parlemen)
Rumah angggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi digeledah KPK (Dok. TVR Parlemen)

PORTALOKA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik pejabat negara sekaligus Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Hal itu mulanya terungkap setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi dalam keterangannya, pada hari yang sama.

Lantas, bagaimana terkait temuan anyar KPK yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap, atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim itu? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan usai Sempat Diciduk KPK Lalu Diam Seribu Bahasa, Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Ada BBE di Kediaman Bobby Rizaldi

Dalam penuturannya, Budi menyebut penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," ungkap Budi.

"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," tambahnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.

Baca Juga: Kronologi Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Diduga Akibat Dendam Pelaku Siswa yang Kerap Dibully

Sempat Geledah Kantor BPK Sumsel

Di sisi lain, KPK sebelumnya sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumsel.

Sejumlah barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X