Selasa, 14 Juli 2026

Tim Hotman Paris Cium Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah: Izin Berlapis saat akan Temui Korban

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19 WIB
Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah.  (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)
Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah. (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

PORTALOKA.ID - Tim Hotman Paris, pengacara Putri Maya Rumanti yang kini mendampingi kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok Tengahqr mengungkap kesulitannya untuk bertemu dengan korban.

Putri blak-blakan menyampaikan persoalan tersebut saat menjadi bintang tamu di siniar Curhat Bang Denny Sumargo bersama korban dan keluarga.

“Dari pihak keluarga bilang enggak boleh dibesuk, begitu. Kenapa? Kami dijaga ketat bahkan mau besuk pun harus ngisi buku tamu,” ucap Putri dalam video yang tayang di YouTube, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Putri mengaku dirinya sempat menduga bahwa pengawalan kepada korban dilakukan usai viral keluarga dihadang sejumlah polisi di bandara saat akan pergi ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Hotman Paris Geram Timnya Dilarang Bertemu Korban

Ungkap Korban Tak Diizinkan Terima Kunjungan Selain Keluarga

Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa saat itu dirinya mendapat perintah langsung dari Hotman Paris dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk segera bisa menemui korban.

“Saya bilang ke mereka, ‘Bang, saya ini dari kemarin mau besuk tapi enggak boleh. Katanya mereka ini tidak diperbolehkan ada media, ada orang lain selain orang tuanya yang menjaga di situ’ gitu,” jelas Putri.

Meski tak diizinkan, Putri mengaku memaksa untuk bertemu dengan korban dan keluarga pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.

“Saya sempat kesal kemarin kenapa mau besuk doang, ribet banget. Saya sampaikan saya sampaikan kalau saya utusan Pak Hotman dan utusan Pak Habib, saya ingin bertemu dengan pihak korban dan keluarga untuk membawa mereka dan mengadvokasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Sekarang Daftar Bansos Cukup 5 Menit Lewat Portal Perlinsos, Begini Cara Mendaftarnya

Menunggu Izin untuk Bertemu Korban

Putri mengatakan bahwa dirinya harus beberapa kali menunggu izin agar bisa bertemu dengan korban.

“Kami harus nunggu, yang jaga izin dulu itu pertama yang di depan. Kemudian yang kedua, saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan nunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan,” tutur Putri.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X