Selasa, 14 Juli 2026

Tim Hotman Paris Cium Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah: Izin Berlapis saat akan Temui Korban

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19 WIB
Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah.  (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)
Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah. (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

Baca Juga: Diundang Podcast Denny Sumargo, Keluarga Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Polisi di Bandara

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X