Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).***
Artikel Terkait
DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status bagi Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Maksimal September 2026
Gedung MI Karangtengah Ciamis Memprihatinkan, Atap Bocor dan Rawan Ambruk, Tunggu Bantuan Tak Kunjung Datang
Kegiatan MATAMUDA MA GUPPI Al Barkah Ciamis Dikemas Lebih Edukatif: Ciptakan Madrasah Ramah Anak
Kepala SPPG Pameungpeuk Ditemukan Tewas di Parkiran Mall Bandung, Tinggalkan Jejak Pesan Terakhir
Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Klaim Punya 3 Alat Bukti usai Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka
MATAMUDA MTs Al Barkah Ciamis Resmi Dibuka, Sambut Murid Baru Penuh Semangat, Kepala Madrasah: Dijamin Tanpa Perpeloncoan!
MATAMUDA MI Cirajasa Cianjur: Memulai Perjalanan Ilmu dengan Cinta yang Tulus