Senin, 13 Juli 2026

Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Klaim Punya 3 Alat Bukti usai Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 13 Juli 2026 | 18:21 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Instagram.com/@roysuryoofficial)
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Instagram.com/@roysuryoofficial)

PORTALOKA.ID - Drama panjang kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kian memanas.

Bagi yang belum tahu, kasus ini memanas sebagai isu publik sejak Oktober 2022 lalu, saat adanya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kontroversi kian merebak, selah bergulir menjadi ranah hukum pidana yang secara intensif pada April 2025, saat Jokowi resmi melaporkan sejumlah pihak atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya.

Salah satu pihak yang kini menjadi tersangka yakni pakar telematika, Roy Suryo.

Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Kuasa Hukum, Polisi Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Terbaru, pihak Roy Suryo sempat meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu milik ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu bertentangan dengan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya kini menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya ihwal proses hukum yang kini menjerat Roy Suryo? Mari tilik selengkapnya.

Baca Juga: Kepala SPPG Pameungpeuk Ditemukan Tewas di Parkiran Mall Bandung, Tinggalkan Jejak Pesan Terakhir

Kantongi 3 Alat Bukti Sah

Dalam keterangannya, anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji angkat bicara usai adanya permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal (penetapan tersangka)," kata Oemar kepada awak media di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.

"(Hal tersebut) karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," imbuhnya.

Baca Juga: Gedung MI Karangtengah Ciamis Memprihatinkan, Atap Bocor dan Rawan Ambruk, Tunggu Bantuan Tak Kunjung Datang

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X