PORTALOKA.ID - Drama panjang kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kian memanas.
Bagi yang belum tahu, kasus ini memanas sebagai isu publik sejak Oktober 2022 lalu, saat adanya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kontroversi kian merebak, selah bergulir menjadi ranah hukum pidana yang secara intensif pada April 2025, saat Jokowi resmi melaporkan sejumlah pihak atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya.
Salah satu pihak yang kini menjadi tersangka yakni pakar telematika, Roy Suryo.
Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Kuasa Hukum, Polisi Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Terbaru, pihak Roy Suryo sempat meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu milik ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu bertentangan dengan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya kini menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya ihwal proses hukum yang kini menjerat Roy Suryo? Mari tilik selengkapnya.
Baca Juga: Kepala SPPG Pameungpeuk Ditemukan Tewas di Parkiran Mall Bandung, Tinggalkan Jejak Pesan Terakhir
Kantongi 3 Alat Bukti Sah
Dalam keterangannya, anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji angkat bicara usai adanya permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal (penetapan tersangka)," kata Oemar kepada awak media di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
"(Hal tersebut) karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," imbuhnya.
Artikel Terkait
Legislator Jamin Pemerintah Beri Sinyal Positif bagi Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Ruko di Cipete jadi Lokasi Penggeledahan ke-13, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer
Kemenag Benahi Tata Kelola Guru Madrasah, Tercatat 639 Ribu Masih Berstatus Honorer, Wamenag: Pendaftaran Guru Baru Harus Ikuti Skema
Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Hotman Paris Geram Timnya Dilarang Bertemu Korban
Update Kasus BGN, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Ada 47 Nama yang Disebut Sony Sonjaya
DPR Minta APBN Topang Gaji PPPK Daerah yang Alami Defisit Anggaran, Setuju?
HUT Bhayangkara ke-80 Brimob Batalyon D Pelopor Cineam Tasikmalaya Tampilkan Ngaruwat dan Debus
Kapolres Tasikmalaya Kota Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan Milangkala Tasikmalaya ke-394 yang Dimeriahkan Pagelaran Wayang Golek
MATACAKAP MA Plus Azzahra 2026 Resmi Dibuka, Bentuk Karakter dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Baru Melalui Pendidikan Kepramukaan
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan usai Sempat Diciduk KPK Lalu Diam Seribu Bahasa, Bagaimana Kasus Ini Bermula?