"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan," terang Oemar.
Atas hal tersebut, Oemar memastikan pihaknya menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pihak kuasa hukum Roy Suryo, pada Jumat, 10 Juli 2026.
"(Polda Metro Jaya) menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.***
Artikel Terkait
Legislator Jamin Pemerintah Beri Sinyal Positif bagi Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Ruko di Cipete jadi Lokasi Penggeledahan ke-13, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer
Kemenag Benahi Tata Kelola Guru Madrasah, Tercatat 639 Ribu Masih Berstatus Honorer, Wamenag: Pendaftaran Guru Baru Harus Ikuti Skema
Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Hotman Paris Geram Timnya Dilarang Bertemu Korban
Update Kasus BGN, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Ada 47 Nama yang Disebut Sony Sonjaya
DPR Minta APBN Topang Gaji PPPK Daerah yang Alami Defisit Anggaran, Setuju?
HUT Bhayangkara ke-80 Brimob Batalyon D Pelopor Cineam Tasikmalaya Tampilkan Ngaruwat dan Debus
Kapolres Tasikmalaya Kota Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan Milangkala Tasikmalaya ke-394 yang Dimeriahkan Pagelaran Wayang Golek
MATACAKAP MA Plus Azzahra 2026 Resmi Dibuka, Bentuk Karakter dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Baru Melalui Pendidikan Kepramukaan
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan usai Sempat Diciduk KPK Lalu Diam Seribu Bahasa, Bagaimana Kasus Ini Bermula?