Jumat, 10 Juli 2026

Kemenag Benahi Tata Kelola Guru Madrasah, Tercatat 639 Ribu Masih Berstatus Honorer, Wamenag: Pendaftaran Guru Baru Harus Ikuti Skema

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB
Wamenag, Romo Muhammad Syafi'i ungkap tujuan pembenahan tata kelola guru madrasah (Kemenag)
Wamenag, Romo Muhammad Syafi'i ungkap tujuan pembenahan tata kelola guru madrasah (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan pembenahan tata kelola guru madrasah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah guru, status kepegawaian, persebaran serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat memberikan materi pada Muktamar XXIII Al-Washliyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Wamenag, saat ini tercatat sekitar 639.000 guru di bawah naungan Kemenag masih berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: PGMM Sambangi Kemenag dan DPR, Klarifikasi Pernyataan Menteri Agama terkait Prioritas Guru Honorer Sekolah Negeri

Data yang valid diperlukan sebagai dasar penyiapan kebijakan dan penentuan prioritas terhadap para guru tersebut.

Dikatakan Romo, pendaftaran guru baru harus mengikuti skema yang ditetapkan oleh Kemenag.

“Kita mau pendaftaran guru baru itu harus benar-benar mengikuti skema yang dibuat oleh Kementerian Agama, agar kita bisa mengetahui secara tepat jumlah guru yang ada dan kebutuhannya,” ujar Wamenag.

Kementerian Agama juga menyiapkan tim untuk melakukan sosialisasi langsung ke daerah.

Baca Juga: Legislator Jamin Pemerintah Beri Sinyal Positif bagi Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu

Langkah ini dilakukan agar pendataan madrasah dan guru tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat menggambarkan kondisi serta kebutuhan setiap wilayah secara lebih akurat.

Wamenag menilai, pendirian madrasah dan penambahan guru perlu mengikuti sistem pendataan yang tertata.

Dengan demikian, pemerintah dapat memantau perkembangan jumlah satuan pendidikan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga pendidik.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X