PORTALOKA.ID - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan masa orientasi siswa baru.
Kemenag juga mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda).
Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan pergantian nama kegiatan bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.
"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," kata Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 secara live melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga: Siap-Siap Merapat! Pemprov Jateng Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Sektor Ini jadi Prioritas
Tak Boleh Ada Perundungan dalam Matamuda
Seiring dengan perubahan istilah, Kemenag juga menerbitkan pedoman dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Matamuda tahun ajaran 2026/2027.
Dalam panduan tersebut, Kemenag melarang praktik perundungan pada pelaksanaan Matamuda.
Nyayu menegaskan, maraknya persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.
Nyayu juga mengingatkan agar pelaksanaan Matamuda tidak hanya mengandalkan metode ceramah. Menurutnya, kegiatan perlu dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik, dan aktivitas pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi murid baru.
Artikel Terkait
Harga 3 Jenis BBM Pertamina Turun per 1 Juli 2026, Ini Daftar Harga Terbaru
Artificial Intelligence Tidak Akan Menggantikan Guru: Saatnya Pendidik Berkolaborasi dengan AI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Paradoks Alokasi Anggaran: Antara Program Mercusuar dan Pemenuhan Hak Dasar Guru
Guru Digugu lan Ditiru: Reaktualisasi Filosofi Pendidikan di Era Kecerdasan Buatan
Guru dan Siswa Baru Wajib Tahu! Ini Aturan MPLS 2026 Resmi Kemendikdasmen, Simak Materi hingga Larangannya
Siap-Siap Merapat! Pemprov Jateng Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Sektor Ini jadi Prioritas
KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Bupati Purwakarta Buka Suara soal Lagu Lalaki Langit yang Dianggap Rendahkan Perempuan
Kejagung Tetapkan Jenderal Polisi Aktif jadi Tersangka ke-7 Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Ungkap Ada Peran Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG