PORTALOKA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam rangkaian kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka yang baru saja ditetapkan oleh Kejagung adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di kantornya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Peran LMI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola BGN
Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa LMI memiliki peran dalam penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu.
Baca Juga: Ketua Pimda PGMM Bondowoso Soroti Kebijakan Pemerintah soal Program MBG yang Masih Banyak Kekurangan
Ompreng tersebut kemudian dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mendistribusikan MBG kepada para penerima manfaat.
“Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.
Syarief menjelaskan bahwa penjualan ompreng dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut, ada bagian dana yang mengalir ke kantong pribadi LMI.
“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjutnya.
Kejagung Pastikan LMI Polisi Aktif, Ditahan di Rutan Salemba
Mengenai status LMI, Syarif menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang polisi aktif.
“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.
Artikel Terkait
DPR Soroti Keterlambatan Gaji Guru Madrasah Swasta, Desak Kemenag Disiplin Agar Tak Ada Lagi Sistem Rapel Pembayaran
Hotman Paris Buka Suara soal Vonis Nadiem Makarim, Pernah Ingatkan soal Dokumen Laporan Audit BPKP dan Google
Harga 3 Jenis BBM Pertamina Turun per 1 Juli 2026, Ini Daftar Harga Terbaru
Artificial Intelligence Tidak Akan Menggantikan Guru: Saatnya Pendidik Berkolaborasi dengan AI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Paradoks Alokasi Anggaran: Antara Program Mercusuar dan Pemenuhan Hak Dasar Guru
Guru Digugu lan Ditiru: Reaktualisasi Filosofi Pendidikan di Era Kecerdasan Buatan
Guru dan Siswa Baru Wajib Tahu! Ini Aturan MPLS 2026 Resmi Kemendikdasmen, Simak Materi hingga Larangannya
Siap-Siap Merapat! Pemprov Jateng Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Sektor Ini jadi Prioritas
KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Bupati Purwakarta Buka Suara soal Lagu Lalaki Langit yang Dianggap Rendahkan Perempuan