Jumat, 3 Juli 2026

Inilah Panduan dan Juknis Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026 yang Diterbitkan Kemenag, Tekankan Jangan Ada Praktik Perundungan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 3 Juli 2026 | 10:40 WIB
Panduan dan Juknis Matamuda 2026/2027 Kemenag (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Panduan dan Juknis Matamuda 2026/2027 Kemenag (AI ChatGPT - Portaloka.id)

Baca Juga: Potret Perjuangan Mantri Perempuan BRI, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau Demi Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah

Tujuan Utama Matamuda

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah. Karena itu, pelaksanaannya harus bersifat edukatif, aman, dan menyenangkan.

"Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah," ujarnya.

Sholla menjelaskan, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan MATAMUDA, yakni:

- Membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah;

- Menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah;

- Mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan;

- Mengenalkan kurikulum dan budaya positif;

- Menumbuhkan kepedulian lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Guru Digugu lan Ditiru: Reaktualisasi Filosofi Pendidikan di Era Kecerdasan Buatan

Dilarang Perpeloncoan dan Kekerasan

Kemenag juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan Matamuda. Larangan itu antara lain, tidak boleh ada perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," kata Sholla.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X