PORTALOKA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa ada keterlibatan perwira TNI yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perwira TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, kata Kejagung adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU yang masih menjadi tentara aktif.
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci kepada awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” sambungnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Peran Kolonel CPL BU dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran BU di mana terlibat dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).
Munculnya nama BU dalam pusaran kasus ini, kata Syarief merupakan hasil pengembangan untuk kasus pengadaan motor listrik.
“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Jenderal Polisi Aktif jadi Tersangka ke-7 Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Jalani Penyidikan Koneksitas, Belum jadi Tersangka
Mengenai status BU, Syarief mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum jadi tersangka karena penyidikan harus dilakukan secara koneksitas.
“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucap Syarief.
Artikel Terkait
Hotman Paris Buka Suara soal Vonis Nadiem Makarim, Pernah Ingatkan soal Dokumen Laporan Audit BPKP dan Google
Harga 3 Jenis BBM Pertamina Turun per 1 Juli 2026, Ini Daftar Harga Terbaru
Artificial Intelligence Tidak Akan Menggantikan Guru: Saatnya Pendidik Berkolaborasi dengan AI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Paradoks Alokasi Anggaran: Antara Program Mercusuar dan Pemenuhan Hak Dasar Guru
Guru Digugu lan Ditiru: Reaktualisasi Filosofi Pendidikan di Era Kecerdasan Buatan
Guru dan Siswa Baru Wajib Tahu! Ini Aturan MPLS 2026 Resmi Kemendikdasmen, Simak Materi hingga Larangannya
Siap-Siap Merapat! Pemprov Jateng Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Sektor Ini jadi Prioritas