Jumat, 3 Juli 2026

Inilah Panduan dan Juknis Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026 yang Diterbitkan Kemenag, Tekankan Jangan Ada Praktik Perundungan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 3 Juli 2026 | 10:40 WIB
Panduan dan Juknis Matamuda 2026/2027 Kemenag (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Panduan dan Juknis Matamuda 2026/2027 Kemenag (AI ChatGPT - Portaloka.id)

Pelaksanaan Matamuda berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya dilakukan di lingkungan madrasah.

Baca Juga: DPR Soroti Keterlambatan Gaji Guru Madrasah Swasta, Desak Kemenag Disiplin Agar Tak Ada Lagi Sistem Rapel Pembayaran

Jika dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Adapun panduan lengkap kegiatan Matamuda, dapat diunduh melalui dua link berikut:

- Panduan Matamuda: Download di sini.

- Petunjuk Teknis Matamuda: Download di sini.

Demikian panduan dan juknis Matamuda 2026/2027 yang harus dilaksanakan oleh madrasah di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X