Oleh: Galih Rimba Ariyana, S.Pd., Gr.
PORTALOKA.ID - Setiap kali isu kesejahteraan guru mengemuka, terutama bagi guru madrasah swasta dan guru non-ASN, salah satu alasan yang kerap disampaikan adalah keterbatasan anggaran negara.
Istilah seperti kemampuan fiskal, efisiensi belanja, atau penyesuaian prioritas anggaran sering menjadi bagian dari penjelasan pemerintah dalam merespons tuntutan peningkatan kesejahteraan guru.
Di sisi lain, publik menyaksikan berbagai program pembangunan dan belanja negara terus berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar: mengapa ketika berbicara tentang guru, negara selalu tampak sangat berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran?
Pertanyaan tersebut bukan berarti negara tidak memiliki uang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahunnya, sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara untuk fungsi pendidikan.
Namun demikian, besarnya anggaran pendidikan belum secara otomatis berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan seluruh tenaga pendidik, khususnya guru di madrasah swasta dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata besarnya anggaran, melainkan bagaimana anggaran itu diprioritaskan dan didistribusikan secara adil.
Guru memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Tidak ada dokter tanpa guru. Tidak ada hakim tanpa guru. Tidak ada insinyur, ilmuwan, pengusaha, aparat penegak hukum, prajurit, maupun pemimpin negara yang lahir tanpa melalui proses pendidikan yang dibimbing oleh guru.
Dengan kata lain, seluruh profesi yang menopang kehidupan berbangsa sesungguhnya berakar dari ruang-ruang kelas tempat guru menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bicara Soal Program MBG: Program Bagus Tapi Banyak Bolongnya
Ironisnya, profesi yang menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi tersebut masih menghadapi persoalan kesejahteraan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Masih banyak guru yang mengabdikan puluhan tahun dengan penghasilan yang belum mencerminkan tanggung jawab profesional yang mereka emban.
Artikel Terkait
Guru Digugu lan Ditiru: Reaktualisasi Filosofi Pendidikan di Era Kecerdasan Buatan
Siap-Siap Merapat! Pemprov Jateng Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Sektor Ini jadi Prioritas
KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Bupati Purwakarta Buka Suara soal Lagu Lalaki Langit yang Dianggap Rendahkan Perempuan
Kejagung Tetapkan Jenderal Polisi Aktif jadi Tersangka ke-7 Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Ungkap Ada Peran Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG